JURNAL SOREANG - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia merasa keberatan apabila berada dalam satu sel bersama terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Momen tersebut terjadi setelah Jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Mental Anda Dalam Kehidupan Sehari-hari
"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," ucap penasihat hukum terdakwa Shane, Happy SP Sihombing kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
Happy menyebutkan bahwa apabila sel antara kedua terdakwa dipisah, maka bisa berpengaruh positif bagi keamanan ataupun tekanan sosial dan psikologis kliennya.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," jelas Happy.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Mental Anda Dalam Kehidupan Sehari-hari