Konsultasi Hukum: Mengenal Hukum Kontrak, Sumber dan Asas Hukumnya

- 7 Juni 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi Mengenal Hukum Kontrak
Ilustrasi Mengenal Hukum Kontrak /Pixabay/Edar/

JURNAL SOREANG - Istilah kontrak dalam dunia kerja dan usaha sudah tidak asing lagi, sebagai dokumen yang memuat kesepakatan yang dituju atau perjanjian yang dituju oleh kedua belah pihak, kontrak didalam hukum termasuk ranah perdata yang pengaturannya khusus dibahas didalam hukum kontrak.

Hukum kontrak adalah seperangkat aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, menurut pakar Michael D. Bayles, kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan juga oleh mereka sendiri.

Hukum kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), mengatur tentang Jual-beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian.

Baca Juga: Alami Masalah Kesehatan, Giselle AESPA Absen Manggung di Governors Ball

Sementara kontrak diluar KUH Perdata yang telah berkembang mengikuti jaman, meliputi berbagai kontrak baru yang pada umumnya berupa Peraturan Menteri, seperti leasing, franchise, surrogate mother, join venture, dan lain-lain.

Sumber Hukum

Sumber hukum kontrak berasal dari Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR:
1. KUH Perdata (BW)
2. KUH Dagang
3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Baca Juga: Bukan di Soreang, Ini 3 SMA di Kabupaten Bandung yang Masuk Top 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia


Asas Hukum Berkontrak

Lima asas penting didalam hukum kontrak:

1. Asas kebebasan berkontrak
2. Asas Konsensualisme
3. Asas Pacta Sun Servanda
4. Asas Itikad Baik
5. Asas Kepribadian

Disamping ke lima asas yang minimal wajib diketahui, terdapat delapan pedoman yang menjadi dasar dibuatnya kontrak yaitu, asas kepercayaan, asas persamaan dimata hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan.

Baca Juga: Rumor Transfer: Lionel Messi Disebut-sebut Telah Setuju Gabung Inter Miami, Benarkah?

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, dalam pembuatan kontrak harus mengacu pada sumber hukum dan memperhatikan asas-asas dalam berkontrak, dengan tujuan mengakomodasi dan melindungi kepentingan dua belah pihak yang berjanji.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hukum Kontrak: Teori dan Praktik Penyusunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x