Kritik Pemerintah Kota Jambi Anak SMP Dipolisikan, Mahfud MD: Polhukam Akan Kirim Kementerian PPA Pendampingan

- 6 Juni 2023, 22:42 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Menko Polhukam RI, Mahfud MD /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Publik kembali dihebohkan dengan kasus anak SMP yang mengkritik pemerintah kota Jambi, diketahui sang anak itu bernama Syarifah Fadiyah Alkaff.

Dia diketahui melawan perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi yang diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed beberapa hari lalu, sehingga mengundang perhatian publik.

Dalam pernyataannya, @PartaiSocmed menyatakan komitmennya untuk mendukung Syarifah dalam perjuangannya.

Baca Juga: Ingin Mengabdikan Diri Kepada Masyarakat, Ketua MPW Pemuda Pancasila Akan Maju Sebagai Wagub Maluku Utara

"Setelah kami pertimbangkan baik-baik, akhirnya kami putuskan untuk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai-sampai dituduh sebagai 'PELACUR'," tulis @PartaiSocmed, Minggu 4 Juni 2023 yang dilansir Jurnal Soreang, Selasa 6 Juni 2023.

Lebih lanjut, akun @PartaiSocmed menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan Syarifah sendirian.

"Kami tidak akan membiarkan anak sekecil ini berjuang sendiri! Bagaimana dengan kalian?” tegas @PartaiSocmed.

Video yang diunggah oleh @PartaiSocmed, yang menampilkan perlawanan Syarifah terhadap tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kota Jambi dan perusahaan China pun viral dan menarik perhatian nitizen, termasuk Menkopolhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Liga Turki : Ankaragucu Diramal akan Kalah 1-3 dari Adana Demirspor

"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud MD

Dalam video tersebut, Syarifah menyebutkan nama-nama pejabat penting di pemerintahan Jambi dan instansi terkait yang terlibat dalam kasusnya.

Dalam keterangannya, Syarifah mengatakan telah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, dan Humas Kota Jambi karena telah mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi.

"Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, SH, MH, dan Dinas Humas Kota Jambi," kata Syarifah dalam video.

Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa: Terdakwa Mario Dandy Dapat Informasi AG Dilecehkan Seseorang dari Amanda

Syarifah juga mengungkapkan bahwa dia menerima banyak tuduhan karena mengktitik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dalam videonya.

"Untuk video saya yang menilai Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Syarif Pasha, saya dijerat Pasal pelapis 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," ujarnya. 

Respon pemerintah Jambi soal kasus tersebut.

Melansir dari Uwrite.id Usia di viralkan oleh nitizen, Pemkot Jambi langsung memberikan respon terkait permasalahan terlapornya anak SMP, ke pihak Kepolisian.

Namun, orang nomor satu di kota Jambi tersebut tidak hadir dalam konferensi pers yang di lakukan, Senin 5 Mei 2023.

Baca Juga: 3 Weton yang Diprediksi akan Bisa Mendapatkan Kesuksesan dan Rezeki Besar Kalau Berani Bisnis

Pemkot Jambi hanya di wakili oleh Sekda kota Jambi A Ridwan dan Kabag hukum Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra.

Kabag Hukum Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dalam keterangannya menyebutkan, laporan yang dilayangkannya bukan melaporkan secara pribadi melainkan akun media sosial Tiktoknya Syarifah Fadiyah Alkaff.

“Yang kita laporkan bukan secara pribadi, tapi akun tiktoknya, kita tidak tahu kalau namanya Syarifah, selain itu dalam video yang di upload Syarifah menyebutkan Walikota itu adalah kerajaan Fir’aun dan pegawainya iblis semua, kata-kata itulah yang kita laporkan," katanya menjelaskan.

Kabag Hukum Mengaku Tidak Tahu Pemegang Akun Adalah Pelajar SMP.

Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-Senang Saat Aniaya David Ozora: Enak Main Bola Ya

Dia menambahkan, bahwa pihaknya tidak tahu bahwa pemegang akun tiktok yang di laporkan masih berstatus pelajar SMP. Ia baru mengetahui setelah adanya pemeriksaan dari penyidik Polda Jambi.

"Berdasarkan penyidikan Polda Jambi, ternyata yang bersangkutan masih SMP. Itu di luar dugaan kita,"kata Gempa Awljon, dikutip dari MetroJambi, Senin 5 Mei 2023 sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari Uwrite.id.

Muhamad Gempa menyebutkan bahwa yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf. Dengan demikian perkara ini akan di serahkan ke pihak Polda Jambi.

"Kita sudah memaafkan perbutannya, akan tetapi proses hukum akan di serahkan sepenuhnya ke polda Jambi,"paparnya mejelaskan.

Baca Juga: 3 Weton yang Diprediksi akan Bisa Mendapatkan Kesuksesan dan Rezeki Besar Kalau Berani Bisnis

Ditanya apakah pihak Pemkot kota Jambi akan mencabut laporan di Ditreskrimsus Polda Jambi. Gempa menegaskan pada awal laporan itu di buat ia telah memberikan keterangan jika ada permintaan maaf, kasus ini tidak akan berlanjut.

"Dari awal laporan kita sudah sampaikaan tidak ada niat untuk memenjarakan, ketika ada permintaan maaf maka kasus ini tidak akan berlanjut,"ucapnya.

Dalam kesempatan terakhir, Muhamad Gempa Awljon Putra juga mengaku jika keterangan resmi yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan cuitan yang viral dibeberapa media sosial yang mendapat tanggapan Menkopolhumham, Mahfud MD.

Baca Juga: KPK Akui Kesulitan Telusuri Dugaan Aset Kripto Milik Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya

Sehingga berencana menerjunkan timnya ke Jambi untuk mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff untuk memperjuangkan keadilan neneknya atas kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan China dan juga Pemkot Jambi.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x