Baca Juga: Liga Turki : Ankaragucu Diramal akan Kalah 1-3 dari Adana Demirspor
"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud MD
Dalam video tersebut, Syarifah menyebutkan nama-nama pejabat penting di pemerintahan Jambi dan instansi terkait yang terlibat dalam kasusnya.
Dalam keterangannya, Syarifah mengatakan telah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, dan Humas Kota Jambi karena telah mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi.
"Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, SH, MH, dan Dinas Humas Kota Jambi," kata Syarifah dalam video.
Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa: Terdakwa Mario Dandy Dapat Informasi AG Dilecehkan Seseorang dari Amanda
Syarifah juga mengungkapkan bahwa dia menerima banyak tuduhan karena mengktitik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dalam videonya.
"Untuk video saya yang menilai Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Syarif Pasha, saya dijerat Pasal pelapis 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," ujarnya.
Respon pemerintah Jambi soal kasus tersebut.
Melansir dari Uwrite.id Usia di viralkan oleh nitizen, Pemkot Jambi langsung memberikan respon terkait permasalahan terlapornya anak SMP, ke pihak Kepolisian.