"Sedangkan saudara A, itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi," bebernya.
Auliansyah menambahkan, akun e-wallet Dana tersebut digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan.
Kemudian, lanjutnya, para pelaku mencairkan atau menarik uang hasil penipuan itu melalui Agen BRI Link di wilayah Sulawesi Selatan.
"Masing-masing mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang 1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500 ribu rupiah, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," tandas Auliansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang