Empat Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing

- 6 Juni 2023, 18:25 WIB
Empat Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing
Empat Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan modus jasa titip (jastip) di akun Instagram.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, mereka memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Baca Juga: Berawal dari DM Instagram, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Penipuan Tiket Coldplay

"Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay," ungkap Auliansyah dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.

"Kemudian, saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomor dana 082193692995 atas nama Rahma," sambungnya.

Selain MHH, Auliansyah menyebut tersangka A juga memiliki peranan membuat akun dompet elektronik (e-wallet) Dana.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Ponorogo, Kualitas Jangan Diragukan

"Sedangkan saudara A, itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi," bebernya.

Auliansyah menambahkan, akun e-wallet Dana tersebut digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan.

Kemudian, lanjutnya, para pelaku mencairkan atau menarik uang hasil penipuan itu melalui Agen BRI Link di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Rumor Transfer: Kontraknya Habis di Chelsea Musim Ini, N’Golo Kante Bakal Ikuti Jejak Cristiano Ronaldo?

"Masing-masing mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang 1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500 ribu rupiah, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," tandas Auliansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x