Kemudian, lanjut Ipi, KPK meminta transparansi terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB.
Tak hanya itu, ia menekankan, kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga hendaknya disampaikan sebelum proses PMB.
Baca Juga: Aksi Pencurian Rumah Kosong di Siang Bolong Terekam CCTV, Polisi: Korban Lupa Kunci Pintu
"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu, seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," pungkas Ipi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang