Polda Sulawesi Tengah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, 1 Diantaranya Oknum Polisi

- 4 Juni 2023, 13:02 WIB
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto 
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto  /dok.foto/Divisi Humas Polri/

 

Baca Juga: Bakal Kebanjiran Rezeki! Inilah Weton yang Diprediksi akan Bisa Kaya Raya Karena Pantang Menyerah

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Sebelumnya juga polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.

Sebelumnya juga Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Baca Juga: 2 Weton ini Memiliki Rezeki yang Luar Biasa Banyak, Sehingga Dijuluki Sebagai Weton Emas

"Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu 3 Juni 2023.

Ia mengatakan bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain," katanya.

Baca Juga: La Liga : Celta Vigo Diramal Kalah 1-2 dari Barcelona dan Terancam Terdegradasi

Sementara itu, korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x