JURNAL SOREANG - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap penulis E. Corrol di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990an.
Juri pengadilan federal di New York pada, Selasa 9 Mei 2023 memutuskan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll.
Tidak hanya kasus pelecehan seksual yang dinyatakan Juri. Tapi Juri juga menyatakan bahwa Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya.
Dari putusan Juri diketahui, Carroll akan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.757).
Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Selasa, 9 Mei 2023 yang dikutip Jurnalsoreang.com dari Antara pada Rabu, 10 Mei 2023.
Trump menulis bahwa dia akan mengajukan banding atas kasus tersebut, menyebut putusan itu sebagai, aib, dan "kelanjutan dari 'perburuan penyihir' terbesar sepanjang masa."
Carroll tampil di depan publik pada 2019 ketika kutipan dari buku yang hendak diterbitkannya dirilis dalam sebuah majalah.