Polda Sulawesi Tengah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, 1 Diantaranya Oknum Polisi

- 4 Juni 2023, 13:02 WIB
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto 
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto  /dok.foto/Divisi Humas Polri/

JURNAL SOREANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah menetapkan MKS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Diketahui MKS merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Singapura Tahun 2023 Menurut Forbes, Sosok Li Xiting Masih Menjadi Nomor Satu

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu 31 Mei 2023 lalu. MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.

Agus menegaskan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Hal itu Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x