Kenali Macam Bentuk Pelecehan di Lingkungan Kerja, Kemnaker Beri Cara Mengatasinya

- 16 Mei 2023, 19:21 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Pelecehan adalah perilaku agresif yang pada umumnya bertujuan untuk merendahkan, mempermalukan atau membuat seseorang tidak nyaman.

Dapat dikatakan pelecehan di lingkungan kerja setidaknya ada 3 situasi, yang pertama apabila perbuatan tersebut menyinggung dan tidak menyenangkan untuk korban yang merasakan.

Yang kedua, pelecehan merupakan perintah atau permintaan yang menjadi syarat dari seseorang yang lebih tinggi kedudukannya di perusahaan.

Baca Juga: Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023

Seperti permasalahan yang dialami pekerja di Cikarang, untuk mendapatkan perpanjangan kontrak pekerja diminta agar memenuhi ajakanya untuk staycation.

Ketiga, perbuatan yang dapat dikatakan pelecehan apabila kemudian berdampak pada situasi dan lingkungan yang mengintimidasi sehingga membuat tidak nyaman.

Bentuk-bentuk pelecehan diantaranya yang mengarah pada aktifitas seksual diantaranya,
Pelecehan fisik, lisan, isyarat, pelecehan tertulis atau dengan gambar, peleceham psikolog dan emosional.

Pelecehan fisik

Dapat berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan, melirik dan menatap dengan penuh gairah saja walaupun tidak menyentuh sudah dapat dikatakan sebagai pelecehan, apalagi jika sampai terjadi sentuhan menepuk, mencubit bahkan mencium.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x