Konsultasi Hukum: Perlindungan Terhadap Anak Ditinjau dari Hukum dan Haknya

- 3 Juni 2023, 16:22 WIB
Komnas anak saat memberikan perlindungan terhadap anak
Komnas anak saat memberikan perlindungan terhadap anak /layartangkap instagram @komnasanak

Kemudian yang menjadi urgensi dibuatnya Undangan-undang ini adalah untuk melindungi anak dari perlakuan:

1. Diskrininasi
2. Eksploitasi ekonomi atau seksual
3. Penelantaran
4. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
5. Ketidak adilan dan perlakuan salah orang tua atau wali yang mengasuhnya.
6. Penyalahgunaan atau pelibatan anak dalam kegiatan politik

Sejatinya dunia anak perlu diperhatikan tahapan tumbuh kembangnya sesuai usia, orang tua dan lingkungan sekitarnya harus melindungi kebebasan anak untuk beristirahat, bermain, berekreasi dan berkarya seni budaya.

Maka dari uraian tersebut dapat disimpulkan, hak yang harus dilindungi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi orang tua atau orang dewasa di lingkungannya.

Baca Juga: 4 Weton Ini Memiliki Indra ke 6 dan akan Bisa Meraih Kesuksesan Dalam Hidupnya, Weton Apa Sajakah Itu?

Pemenuhan kebutuhan dasar wajib dipenuhi orang tua dengan diawasi oleh masyarakat dan pemerintah.

Dalam hal terjadi perbuatan tidak menyenangkan seperti yang telah disebutkan, pemerintah melalui Lembaga-lembaga terkait akan mengambil tindakan berdasarkan laporan dan pantauan masyarakat sekitar.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x