Kemudian yang menjadi urgensi dibuatnya Undangan-undang ini adalah untuk melindungi anak dari perlakuan:
1. Diskrininasi
2. Eksploitasi ekonomi atau seksual
3. Penelantaran
4. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
5. Ketidak adilan dan perlakuan salah orang tua atau wali yang mengasuhnya.
6. Penyalahgunaan atau pelibatan anak dalam kegiatan politik
Sejatinya dunia anak perlu diperhatikan tahapan tumbuh kembangnya sesuai usia, orang tua dan lingkungan sekitarnya harus melindungi kebebasan anak untuk beristirahat, bermain, berekreasi dan berkarya seni budaya.
Maka dari uraian tersebut dapat disimpulkan, hak yang harus dilindungi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi orang tua atau orang dewasa di lingkungannya.
Pemenuhan kebutuhan dasar wajib dipenuhi orang tua dengan diawasi oleh masyarakat dan pemerintah.
Dalam hal terjadi perbuatan tidak menyenangkan seperti yang telah disebutkan, pemerintah melalui Lembaga-lembaga terkait akan mengambil tindakan berdasarkan laporan dan pantauan masyarakat sekitar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang