UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan anak
Dan
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Baca Juga: Keajaiban Buah Naga! Mengungkap 5 Manfaat Luar Biasa dalam Setiap Gigitannya!
Perlindungan terhadap anak pada prinsipnya adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak didalam menjalani hidupnya agar tumbuh berkembang dengan optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, terjaga dari perlakuan kekerasan dan diskriminasi.
Bidang perlindungan terhadap anak secara umum meliputi segala lini mulai dari Agama, kesehatan, pendidikan dan sosial. Dan perlindungan secara khusus untuk anak-anak yang mengalami kondisi tertentu seperti anak-anak dikawasan perang, dan anak yang menjadi korban bencana alam, kerusuhan, atau dalam situasi konflik bersenjata.
Hak-Hak Anak didalam Undang-Undang
Amanah dalam Pasal 4-18 Undang-undang No 23 Tahun 2002 adalah hak dasar anak untuk hidup dan tumbuh berkembang dengan optimal terlindungi dari kekerasan. Hak untuk mendapatkan identitas diri, hak beribadah sesuai agamanya serta mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan pendidikan.