Konsultasi Hukum: Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Perkara Pidana Menurut Utrecht

- 2 Juni 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Perkara Pidana
Ilustrasi Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Perkara Pidana /kat wilcox/pexels.com/@kat-wilcox

JURNAL SOREANG - Istilah delik dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena masuk kategori melanggar undang-undang: tindak pidana.

Lebih spesifik menurut pakar hukum Andi Hamzah, delik dalam perkara pidana terbagi dalam beberapa macam: delik kejahatan dan pelanggaran, delik formil dan materiil, delik komisi dan omisi, delik kesengajaan dan kealpaan, delik umum dan khusus, dan yang akan dibahas dalam artikel ini delik aduan dan delik biasa.

Proses dan penegakan perkara hukum pidana tergantung pada jenis deliknya, dalam hal ini tergantung apakah perbuatan tersebut masuk kategori delik aduan atau delik biasa.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata yang Mengagumkan Jakarta Untuk Menjelajahi Keajaiban Kota Metropolitan

Pengertian

Delik Aduan

Menurut Pakar hukum dr. Ernst Utrecht, penuntutan terhadap delik aduan tergantung pada persetujuan dari korban yang merasa dirugikan.

Perkara yang masuk ranah delik aduan tidak serta merta bisa langsung ditangani oleh kepolisian, dalam beberapa literatur delik aduan disebut memiliki karakter yang unik karena dapat diselesaikan dengan cara mediasi atau kekeluargaan.

Kepolisian baru akan bergerak jika ada aduan dari korban. Contoh perkara delik aduan: Pengancaman, pelecehan, pencurian dalam keluarga, pencemaran nama baik dan lain-lain.

Baca Juga: Kabar Baik di Bulan Juni 2023! 2 Weton ini Akan Jadi Pusat Perhatian, Karena memiliki Rezeki Melimpah Ruah

Delik Biasa

Delik biasa disebut dengan perbuatan kriminal murni yang tidak bisa dihentikan proses hukumnya, berbanding terbalik dengan delik aduan yang memiliki alasan pemakluman.

Dalam perkara ini tidak ada perdamaian meskipun kerugian telah dikembalikan dan korban memaafkan, proses hukum tetap berlanjut.

Contoh perbuatan yang masuk delik biasa, pembajakan, pembunuhan, penipuan, penggelapan dan lain-lain.

Baca Juga: EXO CBX Putus Kontrak Dengan SM Entertainment, Berikut Profilnya

Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 KUHP yang mengatur tentang hapusnya Kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Menjelaskan bahwa, walaupun barang yang dicuri atau digelapkan telah dikembalikan tidak menjadi alasan yang bisa menghapus hak penuntutan. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x