Penyampaian memori kasasi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Djuyamto menekankan bahwa tentunya hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap.
Baca Juga: Viral! Diduga Kesal Anak Tak Mau Mengunyah, Orang tua Ini Tegas Memarahi Anaknya
"Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang