Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya: Saya Yakin Tidak Ada Pelayanan Istimewa

- 28 Mei 2023, 21:19 WIB
Klarifikasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (depan), terhadap video viral Mario Dandy yang tersebar
Klarifikasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (depan), terhadap video viral Mario Dandy yang tersebar /Antara

JURNAL SOREANG - Irjen Pol Karyoto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya akhirnya meminta maaf, buntut dari tersebarnya video Mario Dandy yang memasang kabel ties sendiri.

Kapolda Minta Maaf

Polda Metro Jaya melakukan pernyataan pers pada Minggu sore, 28 Mei 2023.

Salah satu yang disampaikan adalah permintaan maaf kepada publik, atas peristiwa Mario Dandy yang memasang kabel ties sendiri.

Baca Juga: Profil Tyronne Gustavo Del Pino, Pemain Asal Spanyol Resmi Memperkuat Persib Bandung

Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Kabid Propam, Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa, untuk memeriksa apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri yang menangani kasus pelanggaran berat tersebut.

“Saya selaku penanggung jawab di Polda Metro Jaya minta maaf. Saya juga perintahkan Kabid Propam, untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan anggota kami, secara standar operasional ada yang dilanggar, dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar,” tutur Karyoto.

Pastikan Tidak Ada Pelayanan Istimewa

Karyoto sendiri belum lama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus Mario Dandy ini.

Ia mengaku telah datang ke Kejaksaan Tinggi untuk membangun koordinasi dan membantu Kriminal Umum untuk segera menuntaskannya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 29 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Pelihara Diri Sendiri dan Ciptakan Fondasi Kuat

Karyoto juga memastikan bahwa tidak ada pelayanan istimewa bagi Mario Dandy.

“Saya yakin, para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy,” ujar Karyoto.

Jeratan Hukum Bagi Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya menyampaikan, bahwa Mario Dandy terjerat pasal 355 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun, akibat penganiayaan berat yang ia lakukan kepada David Ozora.

Karyoto juga menyampaikan, bahwa laporan AG terhadap Mario Dandy telah sampai ke penyidikan. Mario terancam dengan jeratan Undang-Undang tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman maksimal 15 tahun juga.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Juni 2023, Cek Jadwal dan Keutamannya yang Luar Biasa!

Terima Kasih kepada Masyarakat

Karyoto menutup konferensi pers dengan memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat.

“Sekecil apapun itu menjadi bahan perbaikan bagi kami, kami sangat terima kasih,” tutur Kapolda Metro Jaya tersebut.

Buntut Video Viral Mario Dandy

Konferensi pers tersebut adalah buntut dari video viral Mario Dandy yang tersebar dan menjadi perbincangan bagai pihak termasuk Walikota Solo, Gibran Rakabuming.

Di dalam video tersebut, terlihat Mario Dandy yang memasang kabel ties sendiri.

Baca Juga: Jika Dalam Diri Memiliki Tanda Ini, Maka Bisa Jadi Anda Sedang Diikuti Oleh Makhluk Gaib, Ini Penjelasanya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, bahwa video yang viral tersebut merupakan dua peristiwa yang berbeda.

Trunoyudo juga menjelaskan, bahwa bagian Mario Dandy yang memasang kabel ties sendiri memang seharusnya belum digunakan, akan tetapi Mario Dandy tiba-tiba menggunakan kabel ties tersebut.

"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik. Namun dalam video, MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," tutur Trunoyudo.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x