JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan polisi yang diajukan pihak AG terhadap Mario Dandy Satriyo.
Nantinya, status laporan AG bakal naik ke penyidikan atau tidak, tergantung dari hasil gelar perkara.
"Kita akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Brighton, H2H Statistik Lengkap Dengan Link Nonton Streaming
Laporan polisi yang dibuat tersebut, lanjutnya, yakni dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG yang merupakan anak di bawah umur.
"Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AH, yaitu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," beber Hengki.
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.