Ia mengaku telah datang ke Kejaksaan Tinggi untuk membangun koordinasi dan membantu Kriminal Umum untuk segera menuntaskannya.
Karyoto juga memastikan bahwa tidak ada pelayanan istimewa bagi Mario Dandy.
“Saya yakin, para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy,” ujar Karyoto.
Jeratan Hukum Bagi Mario Dandy
Kapolda Metro Jaya menyampaikan, bahwa Mario Dandy terjerat pasal 355 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun, akibat penganiayaan berat yang ia lakukan kepada David Ozora.
Karyoto juga menyampaikan, bahwa laporan AG terhadap Mario Dandy telah sampai ke penyidikan. Mario terancam dengan jeratan Undang-Undang tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman maksimal 15 tahun juga.