Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya: Saya Yakin Tidak Ada Pelayanan Istimewa

- 28 Mei 2023, 21:19 WIB
Klarifikasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (depan), terhadap video viral Mario Dandy yang tersebar
Klarifikasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (depan), terhadap video viral Mario Dandy yang tersebar /Antara

Ia mengaku telah datang ke Kejaksaan Tinggi untuk membangun koordinasi dan membantu Kriminal Umum untuk segera menuntaskannya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 29 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Pelihara Diri Sendiri dan Ciptakan Fondasi Kuat

Karyoto juga memastikan bahwa tidak ada pelayanan istimewa bagi Mario Dandy.

“Saya yakin, para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy,” ujar Karyoto.

Jeratan Hukum Bagi Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya menyampaikan, bahwa Mario Dandy terjerat pasal 355 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun, akibat penganiayaan berat yang ia lakukan kepada David Ozora.

Karyoto juga menyampaikan, bahwa laporan AG terhadap Mario Dandy telah sampai ke penyidikan. Mario terancam dengan jeratan Undang-Undang tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman maksimal 15 tahun juga.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Juni 2023, Cek Jadwal dan Keutamannya yang Luar Biasa!

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x