Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Politikus PKS Masuk Tahap Lanjutan, Polisi: Telah Di Laksanakan Gelar Awal

- 27 Mei 2023, 21:22 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera berinisial BY memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2023 mengatakan penanganan kasus KDRT tersebut telah dilaksanakan gelar awal.

"Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Nurul.

Baca Juga: Bundesliga : Stuttgart Diramal akan Seri 1-1 Lawan Hoffenheim, Begini Penjelasannya

Dalam penyelidikan lanjutan ini, kata Nurul, kasus ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," sambungan Nurul.

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT yang dilakukan politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) berinisial BY dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim Polri.

BY yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi PKS itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.

Baca Juga: Jika Pasutri Ogah Berdamai, Polisi Siap Proses Kasus KDRT di Depok

Pada Senin 22 Mei 2023, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. Dia menambahkan bahwa BY juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Perlu diketahui Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY, Ahmad Mihdan, mengungkapkan alasan kliennya menceraikan istri keduanya atau MY adalah merasa tidak nyaman karena kerap kali bertengkar.

"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman, sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga. Itu saja," ujar Ahmad di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 28 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Komunikasikan Keinginan dengan Jujur dan Terbuka

Ia menceritakan BY dan MY menikah di bulan Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022. Selama mereka menikah, kata Ahmad, BY merasa tidak nyaman dengan MY.

"Iya, selama hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyaman dan tidak ada penganiayaan," tambahnya.

Di sisi lain, terkait laporan KDRT kepada BY, Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.

"Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT. Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan," jelas Ahmad.

Baca Juga: Kaya Akan Antioksidan! Inilah 4 Manfaat Kesehatan Dari Mengkonsumsi Ubi Ungu, Inilah Penjelasanya

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelas dia.

Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.

Baca Juga: 17 Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 27 Mei 2023 Tukar Sekarang Jangan Sampai Keduluan!

BY, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M.

Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x