Hari Ini, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 26 Mei 2023, 18:25 WIB
Hari Ini, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hari Ini, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan /PMJ News

Ia hanya menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua akan berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Di Kejari Jaksel," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Dampak El Nino, 100 Hektar Hutan dan Lahan Gabut di Silaut Sumbar Terbakar

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023 lalu.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x