JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, ada 21 barang bukti dalam berkas keduanya.
Sementara jumlah jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum yakni sebanyak 7 orang.
Baca Juga: Liga Primeira Portugal : Rio Ave Diprediksi Draw 1-1 Lawan Famalicao
"Barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ungkap Danang dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Danang menyebut tahapan selanjutnya adalah tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.