Kejati DKI: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Ada 21 Item

- 25 Mei 2023, 11:19 WIB
Kejati DKI: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Ada 21 Item
Kejati DKI: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Ada 21 Item /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, ada 21 barang bukti dalam berkas keduanya.

Sementara jumlah jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum yakni sebanyak 7 orang.

Baca Juga: Liga Primeira Portugal : Rio Ave Diprediksi Draw 1-1 Lawan Famalicao

"Barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ungkap Danang dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Danang menyebut tahapan selanjutnya adalah tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Disebut Selaras dengan amalan Mbah Moen dan Gus Baha, Cek doa Pelancar Rezeki dari Sayikhona Kholil Bangkalan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x