33 Saksi Disertakan Dalam Berkas Perkara Penganiayaan David, Kejati DKI: Mario Dandy 17 dan Shane 16

- 25 Mei 2023, 11:53 WIB
 Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat memberikan keterangan
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) telah lengkap atau P21.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut, total saksi yang disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka adalah 33 orang.

Rinciannya, untuk Mario Dandy sebanyak 17 orang, sementara untuk Shane Lukas 16 orang.

Baca Juga: Perempuan atau Wanoja Sunda Harus Terus Didorong Untuk Manggung di Lokal dan Nasional, Sejarah Telah Buktikan!

"Sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang," ucap Danang dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.

Danang menambahkan, selain saksi fakta, 5 orang saksi ahli juga diperiksa untuk berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama, untuk Shane juga 5 orang," imbuh Danang.

Baca Juga: Kejati DKI: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Ada 21 Item

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x