JURNAL SOREANG - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membuka peluang melimpahkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri PB dan BB.
Diketahui, kasus ini ditangani oleh Polres Depok yang kemungkinan besar akan diambil alih Polda Metro Jaya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan kasus dugaan KDRT tersebut.
Baca Juga: 3 Buah yang Baik Dikonsumsi Untuk Penderita Tipes, Salah Satunya Adalah Alpukat
"Saat ini, masih (di Polres Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," tutur Karyoto dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Karyoto mengungkapkan, tujuan pelimpahan penanganan kasus tersebut agar bisa ditangani pihak penyidik yang lebih berpengalaman.
"Kalau memang lebih bagus yang punya pengalaman penanganan ini lebih expert," jelasnya.
Terkait hal tersebut, ia mewanti-wanti Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi untuk siap menangani kasus ini.
Baca Juga: Yang Wajib Diketahui dari Profesi Legal Officer, Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawabnya
"Saya katakan, Dirkrimum siap-siap saja nanti kalau memang nanti kira-kira menjadi berkepanjangan, akan kami ambil alih," imbuh Karyoto.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang