Kasus KDRT di Depok, Polisi: Sang Istri Tak Ditahan di Sel karena Kondisi Belum Stabil

- 25 Mei 2023, 20:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang perempuan berinisial PB yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Depok tidak ditahan di sel.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kondisi PB sedang tidak stabil.

"PB tidak ditahan di sel karena kemarin kondisinya belum stabil. Dia masih berada di ruang penyidik,"pĺll ungkap Yogen dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: 15 Kata-Kata Mutiara Hari Lahir Pancasila, yang Menarik dan Cocok Sebagai Caption dan Status Medsos

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan PB dari pihak keluarganya.

Karena itu, lanjut Yogen, penyidik memutuskan untuk tetap menahan PB.

"Dari pihak keluarga, hingga saat ini, tidak diajukan permohonan penangguhan," tuturnya.

Baca Juga: MK Putuskan Perpajang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Berikut Alasannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x