JURNAL SOREANG - Polisi memutuskan untuk menangguhkan sementara penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri PB dan BB di Depok.
Sebelumnya, PB dan BB saling melapor dengan dugaan KDRT, dimana keduanya sama-sama menjadi tersangka.
"Sementara, kita hold dulu," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Menyikap Sikap Anggota Bawaslu, Forum Demokrasi Maluku Utara Gelar Aksi di Depan DKPP dan Bawaslu RI
Namun, Karyoto belum bisa memastikan hingga kapan penanganan kasus tersebut ditangguhkan.
Yang jelas, sambungnya, penangguhan sementara bertujuan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya menjadi lebih baik.
"Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk biar, istilahnya, kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu, kira-kira sudah kondisi baik, semuanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.