Viral! Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Benarkah? Polisi Beberkan Faktanya

- 25 Mei 2023, 20:07 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebuah unggahan di media sosial menjadi viral terkait seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Depok.

Dalam unggahan tersebut, sang istri kemudian melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan klarifikasi bahwa baik suami maupun istri telah berstatus tersangka kasus KDRT karena sama-sama melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Liga Amerika : CF Montreal Diprediksi akan Tundukkan Inter Miami 2-0

Pihaknya kemudian memutuskan untuk menahan sang istri karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal dia tersangka juga," jelasnya.

Yogen menuturkan, kasus ini berawal pada Februari 2023 lalu, dimana pasangan suami BI dan istri PB terlibat cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan istrinya dan kemudian melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Mempunyai Banyak Teman! Weton Baik Hati, Tidak Suka Pamer dan Tidak Sombong Berdasarkan Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x