Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar tahap dua bisa segera dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk proses tahap dua, tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," paparnya.
Baca Juga: Akhirnya! Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Ia berharap, tahap dua bisa segera dilakukan dalam waktu dekat. "Semoga tidak dalam waktu yang lama, kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," pungkas Danang.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang