JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap alasan lamanya penanganan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, proses penanganan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Aturan-aturan terkait proses penanganan perkara juga sudah ada di dalam KUHAP. Dan sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," jelas Danang dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Raline Shah Hadir di Festival Cannes 2023, Berikut Deretan Artis Indonesia Yang Juga Hadir
Danang membeberkan, setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa, penyidik membutuhkan waktu 31 hari untuk melengkapinya.
Kemudian, lanjutnya, berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke jaksa pada 10 Mei 2023.
"Penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa. Nah, 31 hari itu diserahkan kepada kami pada tanggal 10 Mei 2023," tuturnya.