JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) ke penyidik Polda Metro Jaya.
AG sendiri berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pelaku AG dikembalikan usai diteliti tim jaksa.
Baca Juga: Ingin Mengenal Pengertian dan Ciri Musik Klasik, Berikut Penjelasannya dan Perkembangan Saat Ini
"Iya, P-19 tertanggal 17 Maret 2023," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Ade kemudian menjelaskan alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG.
Ia menyebut, ada kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi.
Baca Juga: Hadiri Rapat Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Siliwangi, Ridwan Kamil Titip Pesan Ini
Hal itu menurutnya sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.
"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ungkap Ade.