Kejati DKI Ungkap Penyebab Lamanya Penanganan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas

- 25 Mei 2023, 10:50 WIB
 Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat memberikan keterangan
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat memberikan keterangan /PMJ News

Lebih lanjut Danang menerangkan, setelah diterima pada 10 Mei 2023, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara kedua tersangka.

Karena itu, ia menekankan kesimpulan berkas dinyatakan lengkap bukanlah karena desakan publik.

Danang menyebut, jaksa memaksimalkan waktu yang tersedia agar tidak ada kesalahan dalam penanganan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga: Gunakan Kebaya di Festival Film Cannes 2023, Raline Shah Juga Tampil Dengan Gaun Gaurav Gupta

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya, memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah