JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya terkait pengajuan kasasi yang dilakukan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Mereka mengajukan kasasi terkait vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Link Download MP3 untuk Update Lagu Pilihanmu, Bukan MP3Juice, YTMP3 atau y2mate
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.
"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ucap Ketut dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Ketut menyebut, tidak menutup kemungkinan Kejagung juga akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Viral di Media Sosial Facebook, Seekor Monyet Meresahkan Warga di Tengah Kota Ciamis
"Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Jual Dua Kali Lipat Harga Resmi
Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang