JURNAL SOREANG - Mario Dandy Satriyo (20) memberikan klarifikasi terkait kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael Alun terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat pajak itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua kasus tersebut.
Imbasnya, Mario Dandy kemudian diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat ayahnya tersebut.
KPK menggali keterangannya sebagai saksi di gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Mario Dandy mengaku sama sekali tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya hingga dirinya ikut diperiksa.
Pasalnya, ia berdalih tidak memegang handphone selama menjalani penahanan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Rekening Sejumlah Pihak Diblokir Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, PPATK Beberkan Alasannya
"Saya nggak tahu apa-apa, mas. Saya kan gak pegang HP," ucap Mario Dandy dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang