JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20).
Tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) itu akan diperiksa hari ini, Senin 22 Mei 2023.
Mario Dandy akan dimintai keterangan sebagai saksi atas ayahnya sendiri, tersangka Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak.
Baca Juga: Mengatasi Problem Sampah! Usia TPA Sarimukti Hanya Sampai Akhir Tahun 2023, Bisa Lebih Cepat Lagi
Diketahui, Rafael Alun terjerat dua kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini ia menjadi tahanan atas kasus penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Kunci Utama Pembuka Pintu Rezeki, Lakukan ini pada Orang Tua!