Polri Ungkap 10 Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lalu Lintas, Apa Saja?

- 19 Mei 2023, 21:14 WIB
 Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas
Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri mengungkapkan 10 jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, yaitu:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos traffic light
5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
10. Kendaraan overload dan over dimensi.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 20 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Kontroversi Tetap Harus Dihindari

Apabila pelanggaran tersebut terjadi, Polri menekankan perlu dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, surat telegram juga memuat aturan terkait larangan jajaran polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Liga Spanyol : Cadiz Diprediksi Seri 1-1 Lawan Real Valladolid, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x