JURNAL SOREANG - Polri mengungkapkan 10 jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, yaitu:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos traffic light
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
10. Kendaraan overload dan over dimensi.
Apabila pelanggaran tersebut terjadi, Polri menekankan perlu dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, surat telegram juga memuat aturan terkait larangan jajaran polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Baca Juga: Liga Spanyol : Cadiz Diprediksi Seri 1-1 Lawan Real Valladolid, Ini Penjelasannya