Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Lakalantas, Sopir Bupati Kuningan Terancam 6 Tahun Penjara

- 4 April 2023, 18:53 WIB
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari (foto kiri). Bupati Kuningan Acep Purnama saat turut membantu evakuasi korban tewas (foto kanan)
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari (foto kiri). Bupati Kuningan Acep Purnama saat turut membantu evakuasi korban tewas (foto kanan) /Kabar Cirebon/Foto Screenshot WhatsApp Grup dan Youtube Ayu Lestari/

JURNAL SOREANG - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Bupati Kuningan Acep Purnama menewaskan dua orang korban, masih terus bergulir.

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan telah menetapkan sopir pribadi Bupati sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Respons Aspirasi Warga Tentang Jalan Rusak, Ridwan Kamil Kebut Perbaikan, Berikut Target Selesainya

Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, akibat perbuatannya, sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka UK (49) terancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun," tegas Vino dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

Vino menyampaikan, penetapan tersangka UK dikarenakan kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Baca Juga: Pemkab Bandung Gerak Cepat Antisipasi Polio, Kang DS Kerahkan Semua Fasilitas Kesehatan Berikan Vaksin Gratis

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x