JURNAL SOREANG - Sebanyak 25 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Diketahui, 16 WNI direkrut oleh kedua tersangka tersebut, sedangkan 9 WNI lainnya direkrut oleh sosok berinisial ER.
Baca Juga: Unjuk Rasa Penolakan Konser Coldplay di GBK, Begini Langkah Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap pembuktian untuk proses penegakan hukum.
"Sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Ia menekankan, penyidikan secara profesional akan dilakukan dalam penanganan terhadap sosok ER tersebut.
Baca Juga: Geger! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 8 Triliun