JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri mengungkap penyebab 25 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para korban dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh mereka.
"Para korban dieksploitasi, diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Baca Juga: Catat! Polisi Beberkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Manual
Djuhandhani menambahkan, mereka kemudian ditempatkan di perusahaan scam online.
"Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China," ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa 25 korban TPPO di Myanmar itu dijanjikan bekerja dengan gaji belasan juta rupiah.