2 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Polisi Sebut Kemungkinan Adanya Pelaku Lain

- 10 Mei 2023, 19:40 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menetapkan 2 orang bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut terkait kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

"Mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2022.

Baca Juga: 2 Orang Resmi Jadi Tersangka TPPO 20 WNI, Polisi: Ditangkap di Bekasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui, puluhan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban TPPO yang dilakukan dua tersangka berinisial ASD dan ASN ini di Myanmar.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa 9 Mei 2023 siang.

Baca Juga: Selain Menyegarkan! Inilah 5 Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan Tubuh, Simak Penjelasanya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x