JURNAL SOREANG - Dua pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, kini telah ditangkap.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewa (ASD).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Luar Biasa Sugihnya, Inilah 4 Weton Paling Dahsyat Memiliki Rezeki Sehingga Akan Bisa Kaya Raya
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," tutur Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.
Djuhandhani menambahkan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat penangkapan, pihaknya juga melakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka ASN dan ASD.
Baca Juga: Cek Referensi PPDB 2023, Inilah 7 MTs Negeri Terfavorit di Kabupaten Cianjur Nilai UN Tinggi