JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui, puluhan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban TPPO yang dilakukan dua tersangka berinisial ASD dan ASN ini di Myanmar.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa 9 Mei 2023 siang.
Baca Juga: Guru Muda Pangandaran Disebut Tak Layak Jadi PNS karena Tidak Lulus Tes Jiwa, Husein AR: Saya Capek
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut, terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka," jelas Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.
Djuhandhani membeberkan, ASD dan ASN menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).