Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual, Kapolri Tegaskan Hal Ini

- 16 Mei 2023, 20:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Jurnal Soreang /Humas Polri

Selain itu, lanjutnya, Kapolri meminta pengendara yang terkena tilang untuk tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan.

Jika dilakukan, pelanggar lalu lintas tersebut juga dipastikan bakal ditindak.

Lebih jauh Ramadhan menjelaskan, dengan kembali diberlakukannya tilang manual, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, satuan kewilayahan, sampai edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicekal ke Luar Negeri

Nantinya, polisi lebih mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan, baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Ramadhan membeberkan, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan ini.

Baca Juga: Mohamed Salah Tak Cetak Gol tapi Mengoleksi Hattrick Assist, Hanya Beberapa Pemain yang Bisa Buat Rekor Ini

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x