Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual, Kapolri Tegaskan Hal Ini

- 16 Mei 2023, 20:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Jurnal Soreang /Humas Polri

Tilang manual, tambahnya, hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.

Baca Juga: Bejonya Gak Habis Habis! 3 Weton Ini Diprediksi akan Sukses Karena Pemilik Aura Bintang Keberuntungan

Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan dari para ahli transportasi dan ahli hukum yang menilai bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x