JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk kembali melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan untuk menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).
Walaupun sekarang tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan tegas kepada Polantas untuk tidak coba-coba menerima suap atau pungli.
Baca Juga: Kabar Baik atau Buruk? Polri Kembali Memberlakukan Tilang Manual
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang," ujar Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Apabila ditemukan ada Polantas yang terbukti menerima pungli, yang bersangkutan dipastikan akan diberi sanksi tegas.
"Adapun bentuk pengawasan, akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.