JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.
Ali menyebut, penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti yang sudah dikantongi penyidik terkait kasus tersebut.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," jelasnya.
Setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka, KPK kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," tegas Ali.
Baca Juga: Kenalan Dulu Yuk sama Cancer! Berikut 7 Sifat dan W6tak Zodiak Cancer yang wajib kamu ketahui!