JURNAL SOREANG - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada kepolsian daerah (polda) jajaran.
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.
Dia menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Menurut dia, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual ditempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Baca Juga: DPR Dukung Kombinasi Tilang Elektronik dan Manual, Ini Alasannya