Kenali Macam Bentuk Pelecehan di Lingkungan Kerja, Kemnaker Beri Cara Mengatasinya

- 16 Mei 2023, 19:21 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Pelecehan adalah perilaku agresif yang pada umumnya bertujuan untuk merendahkan, mempermalukan atau membuat seseorang tidak nyaman.

Dapat dikatakan pelecehan di lingkungan kerja setidaknya ada 3 situasi, yang pertama apabila perbuatan tersebut menyinggung dan tidak menyenangkan untuk korban yang merasakan.

Yang kedua, pelecehan merupakan perintah atau permintaan yang menjadi syarat dari seseorang yang lebih tinggi kedudukannya di perusahaan.

Baca Juga: Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023

Seperti permasalahan yang dialami pekerja di Cikarang, untuk mendapatkan perpanjangan kontrak pekerja diminta agar memenuhi ajakanya untuk staycation.

Ketiga, perbuatan yang dapat dikatakan pelecehan apabila kemudian berdampak pada situasi dan lingkungan yang mengintimidasi sehingga membuat tidak nyaman.

Bentuk-bentuk pelecehan diantaranya yang mengarah pada aktifitas seksual diantaranya,
Pelecehan fisik, lisan, isyarat, pelecehan tertulis atau dengan gambar, peleceham psikolog dan emosional.

Pelecehan fisik

Dapat berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan, melirik dan menatap dengan penuh gairah saja walaupun tidak menyentuh sudah dapat dikatakan sebagai pelecehan, apalagi jika sampai terjadi sentuhan menepuk, mencubit bahkan mencium.

Baca Juga: 4 Weton Memiliki Rezeki Tanpa Tanding, Cepat Jadi Kaya Raya Karena Diberkahi Wahyu Kemakmuran

Pelecehan Lisan

Berupa lontaran komentar yang menyasar pada bagian tubuh dan penampilan seseorang, meski pun terdengar seperti candaan hal tersebut tidak patut dilakukan.

Pelecehan Isyarat

Gestur atau bahasa-bahasa tubuh yang bersifat sensual, termasuk membuat gestur "love" dengan jari.

Pelecehan Tertulis atau Gambar

Mencoba mengirimkan tulisan atau gambar-gambar tidak senonoh melalui ponsel atau media Elektronik

Pelecehan Psikologis/emosional

Mengajak atau meminta terus menerus untuk berkencan atau melontarkan hinaan yang sensual.

Baca Juga: Tidak Pernah Absen Didatangi Rezeki! Inilah 3 Weton yang Akan Bisa Cepat Kaya Raya

Bagaimana cara mencegahnya? Berikut ini tips yang disampaikan Kemnaker untuk para pekerja:

1. Beritau pada orang yang bisa dipercaya
Dengan menceritakan kepada orang kepercayaan korban akan mendapat dukungan untuk mengambil tindakan

2. Beranikan diri lapor kepada kepolisian
Terlebih jika pelecehan terjadi secara fisik dapat langsung dilakukan visum et repertum untuk dijadikan alat bukti

3. Konseling
Setelah melapor pada kepolisian lakukan konsiltasi untuk memulihkan trauma.

Baca Juga: Hadiri Apel Kesadaran Nasional, Kang DS: Kami Menerima Saran LVRI untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

Bentuk pelecehan dimana pun tidak boleh dibiarkan, untuk Kemnaker mewanti agar langkah korban tidak takut untuk mengambil langkah-langkah hukum.***

Editor: Rustandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x