Mau Sama Mau, Mario Dandy Tetap Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AG

- 9 Mei 2023, 09:45 WIB
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo /PMJ News

Hal tersebut, tambahnya, sudah diatur dalam Undang-Undang dan negara lain bahkan sudah menegakkannya.

"Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya Statutory Rape," bebernya.

Ia menuturkan, sebelum membuat laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terlebih dahulu.

Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ucap Mangatta.

Ia menyebut, pihaknya hanya melaporkan Mario Dandy saja atas dugaan pencabulan terhadap AG.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa," ungkap Mangatta.

Baca Juga: PPDB 2023: 20 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ciamis, Sudah Terakreditasi A oleh Kemdikbud

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x