JURNAL SOREANG - Sebanyak 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus petugas kepolisian.
Dalam kasus ini, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menegaskan, atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: PPDB 2023: 20 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ciamis, Sudah Terakreditasi A oleh Kemdikbud
"Mereka terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Putra dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.
Dijelaskan Putra, petugas kepolisian berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua wilayah Provinsi.
"Dua wilayah tersebut di Jakarta, diantaranya Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sedangkan di wilayah Provinsi Banten yakni di Kota Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Asal Lampung Diringkus, Polisi Amankan Kunci T dan 5 Sepeda Motor