Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Diterima Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Akhirnya

- 9 Mei 2023, 09:20 WIB
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, laporan kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap kliennya diterima Polda Metro Jaya.

Mangatta mengatakan laporan polisi tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ditolak 2 Kali, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

Laporan terhadap tersangka Mario Dandy teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ucap Mangatta dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x