Mau Sama Mau, Mario Dandy Tetap Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AG

- 9 Mei 2023, 09:45 WIB
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya.

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap AG.

Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Diterima Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Akhirnya

Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Walau hubungan badan antara Mario Dandy dan AG didasari mau sama mau, Mangatta menegaskan hal tersebut tetap masuk ke dalam tindak pidana.

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik, mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana," jelas Mangatta dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ditolak 2 Kali, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x